Potensi Panas Bumi (Geothermal) di Desa Idamdehe Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja
perekonomian Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020 tumbuh sebesar 4,92% dan pada Tahun 2021 mencatatkan
peningkatan yang cukup signifikan sebesar 16,40%. Kinerja perekonomian Maluku
Utara sebagian besar ditopang dari lapangan usaha industri pengolahan, sektor
pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian. Selain
itu, Provinsi Maluku Utara dinobatkan sebagai provinsi dengan indeks
kebahagiaan tertinggi di Indonesia pada Tahun 2021 dengan nilai sebesar 76,34.
Kinerja makro sosial ekonomi Provinsi Maluku Utara diantaranya
dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan
dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat). Pada tahun 2021,
Provinsi Maluku Utara mempunyai rata-rata IPM sebesar 69,00 berbanding rata-rata
IPM Indonesia sebesar 72,29. Mengutip Laporan Perekonomian Provinsi Maluku
Utara Edisi Mei 2022 dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate memiliki nilai IPM tertinggi dengan nilai 80,14.
Namun sebaliknya, Kabupaten Pulau Taliabu menjadi wilayah dengan nilai IPM
terendah sebesar 60,73. Kondisi ini mengindikasikan bahwa fasilitas
infrastruktur maupun fasilitas sosial di Kota Ternate lebih baik dibanding
kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara. Mempertimbangkan hal tersebut,
perlu adanya upaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang lebih
merata di kabupaten/kota lainnya sehingga kualitas hidup masyarakat Maluku
Utara semakin meningkat.
Ketersediaan
jaringan listrik yang memadai menjadi salah satu yang diperlukan untuk mendukung
aktivitas pemerintahan, percepatan pembangunan, pengelolaan investasi maupun
pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan. Pemerintah terus fokus dalam
menggenjot keadilan dan pemerataan akses listrik yang ramah lingkungan ke
seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Salah satu indikatornya berupa rasio
elektrifikasi yang merupakan perbandingan antara
jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga yang ada. Berdasarkan data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rasio
elektrifikasi nasional sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai 99,52%. Adapun
Provinsi Maluku
Utara dengan karakteristik kepulauan dan terdapat daerah dengan kategori 3T (Terdepan,
Terluar dan Tertinggal) memiliki rasio elektrifikasi sebesar 96,27% (masih
terdapat 112 desa belum teraliri listrik).
Menurut
data dari PT PLN (Persero), pertumbuhan konsumsi listrik di luar wilayah pulau
Jawa mengalami kenaikan sampai 11%, sedangkan pertumbuhan infrastrukturnya
kurang dari 6%. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan antara
pertumbuhan konsumsi listrik dibanding dengan pertumbuhan infrastruktur ketenagalistrikan
sehingga menyebabkan banyak wilayah di Indonesia yang mengalami krisis energi
listrik. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan potensi sumber Energi
Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat
peningkatan kapasitas listrik pada daerah-daerah yang membutuhkan dengan memanfaatkan
potensi sumber EBT untuk menuju net zero emission. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Diesel (PLTU/D)
seharusnya sudah mulai dikurangi karena berdampak buruk terhadap lingkungan.
Sistem
tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem tenaga listrik
dengan beban di atas 3 MW yaitu Sistem Ternate-Tidore, Tobelo-Malifut, Jailolo,
Sofifi, Bacan, Sanana dan Daruba. Selain itu, terdapat 32 unit pusat pembangkit
dengan skala yang lebih kecil dan lokasinya tersebar. Pembangkit
listrik di Provinsi Maluku Utara diantaranya PLT Mesin Gas (PLTMG) Ternate,
PLTMG Halmahera, PLTD Bacan, PLTD Tolonuo, PLTS Morotai, PLTU Tidore dan PLTU Sofifi.
Namun demikian, secara keseluruhan pasokan listrik yang ada masih belum memadai
untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan
sering terjadinya pemadaman listrik khususnya di Pulau Halmahera.
Pengembangan
sektor panas bumi sebagai salah satu sumber EBT telah menjadi program prioritas
pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
dilaksanakan dengan mengutamakan pemanfaatan EBT. Maluku Utara
memiliki EBT berupa potensi panas bumi gunung Jailolo di wilayah Desa Idamdehe Kecamatan
Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang memiliki potensi sebesar 75 MW sehingga diharapkan
dapat mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara.
Penelitian terhadap panas bumi di daerah Idamdehe
telah dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 1960-an sampai
tahun 1980-an. Pada Tahun 2009, melalui persetujuan Kementerian ESDM dan Bupati
Halmahera Barat, PT Star Energy Geothermal Halmahera selaku pemenang tender telah
ditunjuk melakukan pengelolaan lapangan panas bumi Jailolo yang meliputi
kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi. Namun demikian, mengutip infopublik.id,
dalam tahapan eksplorasi, PT
Star Energy memilih tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi akibat tidak adanya kata
sepakat soal harga jual-beli listrik dengan pihak PT PLN (Persero).
Mempertimbangkan
risiko dan biaya yang tinggi dalam tahap eksplorasi ini, maka berdasarkan PMK Nomor
62/PMK.08/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang
Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur (PT SMI), PT SMI mendapat penugasan untuk pembiayaan eksplorasi
skema Government Drilling yang salah satunya di wilayah kerja
Jailolo Maluku Utara. Dana PISP berasal dari dana awal yang berasal dari
pengalihan investasi pemerintah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT SMI
pada Tahun 2015, dana lainnya yang disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan kebutuhan, Kerja Sama Pendanaan serta sumber lainnya yang sah seperti dana
yang dihasilkan PT SMI dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury
investment activity). Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko (DJPPR), fasilitas
dana PISP yang dikelola PT SMI juga berhasil berkolaborasi dengan pendanaan World
Bank melalui hibah Geothermal
Energy Upstream Development Project (GEUDP) dan fasilitas Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).
Dalam rangka
memperoleh manfaat sosial ekonomi dan lingkungan proyek pembiayaan
berkelanjutan, PT SMI bersama dengan Bupati Halmahera Barat telah
menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitas penyediaan data dan
informasi panas bumi wilayah Jailolo Halmahera Barat. Penyediaan data dan informasi panas bumi dilakukan sebagai
bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya
yang tinggi pada tahap eksplorasi sebagaimana Pasal 14 PMK Nomor 80/PMK.08/2022.
Program
Government Drilling ditugaskan pemerintah kepada PT SMI sebagai
pengelola pembiayaan, PT Geo Dipa Energi sebagai pelaksana teknis pengeboran
dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII (Persero) dapat menjadi
penanggung risiko baik risiko eksplorasi, risiko politik maupun risiko
kesenjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Program government drilling merupakan
bentuk kerjasama dan sinergi antar Kementerian Keuangan melalui DJPPR, DJKN dan
SMV, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dimana dalam program tersebut,
pemerintah mengambil risiko yang paling besar yaitu tahap eksplorasi. Sebagai
catatan, program government drilling ini sangat perlu untuk memperhatikan
dampaknya kepada masyarakat sekitar sehingga diperlukan sosialisasi yang baik
dan efektif oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dampak sosial
ekonomi termasuk dampak lingkungan (AMDAL) yang sering menjadi isu utama sehingga
dapat diminimalisir potensi penolakan/pertentangan dari masyarakat.
Pelaksanaan Government
Drilling untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi (PLTP) direncanakan akan dimulai pada Tahun 2023 sehingga diharapkan dapat
menjadi solusi atas permasalahan pemadaman listrik yang sering terjadi di
Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat. Program ini juga diharapkan
dapat berdampak multiplier effect bagi peningkatan pendapatan bagi
daerah penghasil PLTP termasuk peningkatan investasi yang akan ditanamkan di Halmahera
Barat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penulis: Bayu Setiaji
Referensi:
https://www.beritadaerah.co.id/2022/03/04/rencana-pengembangan-listrik-di-maluku-utara/
https://repository.uksw.edu
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Comments
Post a Comment