Rumah Baru - Direktorat PKN&SI



Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi

Super Duper Direktorat itu mungkin bahasa yang tepat untuk menggambarkan beban kerja salah satu unit eselon II di lingkungan DJKN-Kemenkeu ini,  mempunyai amanah tugas besar melakukan pengelolaan kekayaan negara yang meliputi  BMN pada seluruh Kementerian/Lembaga dan kekayaan negara lain-lain selain SDA/SDE  & potensial serta ditambah dengan tugas melakukan pengelolaan sistem dan informasi DJKN. Semoga pembentukan unit eselon II baru ini akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan kekayaan negara secara profesional dan akuntabel.
Berikut profil singkat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi :
Direktorat PKN&SI mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara dan Sistem Informasi seperti :
  1. pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum
  2. pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain
  3. analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
  4. pemantauan pengolahan data, penyiapan bahan rumusan kajian dan standardisasi teknologi informasi, layananan operasional teknologi informasi dan perangkat keras, lunak, serta jaringan  untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
Direktorat PKN&SI juga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;
  4. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;
  5. Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
inilah rumah baru kami .....
Semangat Bekerja.....  new job, new spririt, new home !!!

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengikuti Seleksi Ujian MMUI dan MMUGM

Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi ala PMK Nomor 03/PMK.06/2011