Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada KPKNL Ternate
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No.333, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Wilayah kerja KPKNL Ternate mencakup seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 10 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 416 Satuan Kerja yang memiliki kondisi geografis kepulauan (1.474 pulau). Luasnya wilayah kerja tersebut tidak menyurutkan semangat KPKNL Ternate dalam melaksanakan Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG).
KPKNL Ternate sebagai wakil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Pemenang Ketiga dalam Lomba Kantor Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada acara Family Gathering Kementerian Keuangan Hari Oeang Republik Indonesia ke-75 yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) pada Sabtu (20/11) di Jakarta. Dalam mengimplementasikan PUG, terdapat 7 Prasyarat yang harus dipenuhi yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Lembaga, Kebijakan yang Responsif, Kelembagaan, Sumber Daya, Data Terpilah, Alat Analisis dan Partisipasi Masyarakat. Prasyarat tersebut diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender Internal Kementerian Keuangan (SIPEGIKU).Implementasi pembangunan PUG KPKNL Ternate dilakukan sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan. KPKNL Ternate secara resmi melakukan pencanangan implementasi PUG pada tanggal 10 Februari Tahun 2020 dengan beberapa kegiatan Implementasi PUG sebagai berikut:
- membangun gedung kantor yang berprespektif gender dan berkonsep Activity Base Workplace (ABW) sehingga pelayanan publik dan kebutuhan kaum rentan dapat dilayani secara optimal.
- membentuk Tim Kerja Implementasi PUG dan menetapkan Duta PUG Tahun 2020.
- melaksanakan Pencanangan Implementasi PUG yang dihadiri oleh Walikota dan seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Ternate.
- melakukan Internalisasi Implementasi PUG kepada seluruh pegawai
- mengikuti pendidikan/pelatihan/sosialisasi terkait PUG yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara.
- mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait Implementasi PUG bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
- melakukan public campaign terkait PUG kepada stakeholder dan masyarakat.
- menyelenggarakan kegiatan berbagi aksi peduli kepada masyarakat yang terdampak bencana alam dan pandemi covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara serta pulau-pulau terluar di Kota Ternate yang berkolaborasi dengan TNI, Polri, Forum BUMN dan Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara.
KPKNL Ternate pada Tahun 2021 melanjutkan penyusunan dan pelaksanaan program penguatan Implementasi PUG dengan membentuk Tim Kerja Implementasi PUG, penyusunan rencana kerja dan Penetapan Duta PUG Tahun 2021. Adapun program lanjutan Implementasi PUG yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yaitu:
- melaksanakan Penguatan Pencanangan Implementasi PUG oleh Gubernur Maluku Utara, dan seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku Utara.
- seluruh pegawai KPKNL Ternate telah mengikuti pelatihan/e-learning mengenai Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).
- penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi dan penanganan covid-19 berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Puskesmas Kalumata, Ternate.
- melakukan sosialisasi/internalisasi Implementasi PUG dengan narasumber dari Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara.
- mengikuti pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Implementasi PUG di Provinsi Maluku Utara.
- melakukan edukasi dan komunikasi terkait kesetaraan gender di berbagai media baik media cetak maupun elektronik (website, Instagram dan Facebook) secara periodik.
- pelaksanaan kegiatan rutin Kamis Setara Gender, Semangat Senin, dan Rabu Terbayck.
- melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ternate, Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara, dan Forum BUMN Maluku Utara dalam menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat Reguler untuk mendukung optimalisasi pelayanan kepada stakeholders dan terwujudnya Kota Ternate sebagai Kota Inklusif dengan tema Solusi Bangkit dari Pandemi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate, seluruh anggota Forum BUMN dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kota Ternate.
- melakukan edukasi dan komunikasi terkait Implementasi PUG dan pelayanan publik melalui kanal podcast KPKNL Ternate.
- menyelenggarakan Webinar DJKN Goes to Campus – Universitas Khairun, dengan tema APBN 2021 dan Peran Lelang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
KPKNL Ternate didukung oleh 23 (dua puluh
tiga) SDM yang berkompeten
yang terdiri dari 21 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.
Berdasarkan data tersebut, KPKNL
Ternate menyusun analisis gender dengan analisis data terpilah (Gender Analysis Pathway/GAP) terkait program Pelaksanaan Penilaian dan Lelang. Selain itu, KPKNL Ternate telah menerapkan kebijakan yang
responsif gender sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana pada peraturan tersebut telah memberikan
kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk mendaftar sebagai
peserta lelang dan mengikuti lelang secara online (e-auction). Sehingga semua kalangan masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa
terhalang jarak atau keterbatasan fisik. Hal ini karena lelang online dapat membuka akses, bagi semua
pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang yang selama ini mengalami
keterbatasan ketika dilakukan secara konvensional. Kebijakan ini dinilai
responsif gender, karena dapat memenuhi setidaknya dua faktor kesenjangan
gender, yaitu akses dan partisipasi.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2020 Tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Keringanan Utang, kebijakan
ini berdampak kepada masyarakat umum pelaku UKM, UMKM dan usaha mikro dalam
rangka membantu meringkankan beban masyarakat di masa pandemi.
3. KPKNL Ternate turut berperan serta aktif dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dengan memberikan edukasi pemberdayaan kepada pelaku
usaha Ultra Mikro melalui Program Rumah Umi (Rumah Ultra Mikro) sebagai bentuk
sinergi dan kolaborasi seluruh instansi vertikal Kemenkeu di Provinsi Maluku
Utara dan BLU Pusat Investasi Pemerintah dalam mengoptimalkan BMN dengan menyediakan fasilitas dan
bimbingan kepada para pelaku usaha Ultra Mikro, termasuk memberikan pelatihan
fotografi. Selain itu, KPKNL Ternate juga melaksanakan lelang sukarela UMKM
untuk membantu dan mengoptimalkan pemasaran produk UMKM tersebut.
4. Layanan Bersama Teknis Pembayaran Terintegrasi
"TEPAT". Kepala KPKNL Ternate menetapkan layanan bersama antara
KPKNL, Kantor Pertanahan, Pemda Kota Ternate serta Pemda Kabupaten Halmahera
Timur untuk kemudahan dalam pembayaran BPHTB hasil Lelang di wilayah Kota Ternate
dan Kabupaten Halmahera Timur.
5. Penggunaan
aplikasi Manajemen Peminjaman Ruangan KPKNL dalam rangka penggunaan oleh Instansi
Pemerintah. Kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh beberapa instansi pemerintah
diantaranya KPPN Ternate, BPN Provinsi Ternate, Pemkot Ternate, dan Universitas
Khairun Ternate sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan penggunaan ruangan
pada instansi tersebut tanpa dikenakan biaya.
6. Penetapan standar pelayanan pada Area Pelayanan Terpadu
(APT) yang responsif gender melalui KPKNL Responsif (penyediaan informasi
dokumen layanan pada tautan bit.ly) dan KPKNL Ternate Virtual (pemberian
layanan/konsultasi melalui aplikasi zoom
selama jam kerja). Kebijakan ini telah memberikan kemudahan bagi penerima
layanan dan sejalan
dengan prinsip customer
perspective yang selama ini diusung Kementerian Keuangan dalam
fungsi pelayanannya. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Kepuasan
Pengguna Layanan (IKPL) KPKNL Ternate Tahun 2020 sebesar 4,92 (skala 5).
7. Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah terhadap kaum
rentan, seperti penyediaan tempat parkir prioritas, penyediaan guiding block, jalur ramp dan tangga untuk mempermudah akses
bagi kelompok rentan serta penyediaan ruang bermain anak, ruang laktasi, ruang
layanan prioritas, loket prioritas, ruang tunggu prioritas, toilet berkebutuhan
khusus, kursi roda, tongkat, dan alat bantu dengar bagi yang membutuhkan. Kebijakan
ini mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
sebagai Role Model dalam mewujudkan
pelayanan publik ramah kelompok rentan/berkebutuhan khusus Tahun 2020.
Comments
Post a Comment