Menuju Aset Negara yang Optimal
Pembangunan Sumber Daya
Manusia dan pembangunan infrastruktur adalah dua dari lima program prioritas
Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang bertujuan untuk mempercepat upaya
pembangunan menuju Indonesia maju. Program tersebut memerlukan anggaran yang dibiayai
dari penerimaan negara yang saat ini masih mengandalkan dari sektor perpajakan.
Namun demikian, pengelolaan aset negara yang optimal akan membantu pemerintah
dalam mewujudkan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan
negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan
fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak dimana pengelolaan kekayaan negara (Barang Milik Negara/BMN)
menjadi salah satu objek PNBP yang diharapkan dapat berkontribusi dalam
meningkatkan penerimaan negara.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kekayaan
negara tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran besar
dalam mengelola aset negara baik BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L) maupun aset
pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Untuk mendukung
kelincahan dalam optimalisasi aset negara tersebut,
pada tahun 2016 telah dibentuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
(LMAN) yang bertugas melakukan optimalisasi aset negara yang berada di bawah
pengelolaan Menteri Keuangan selaku BUN yaitu aset kelolaan yang berasal dari
aset eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), aset eks PT Pertamina dan aset
eks Hak Tanggungan Bank Indonesia (HTBI).
DJKN berperan penting dalam menyediakan
peraturan/kebijakan yang dapat mendukung optimalisasi aset negara pada K/L yang
memiliki nilai sebesar Rp10.467 triliun (hasil revaluasi tahun 2018-2019) dan
mendukung penguatan regulasi kemampuan fleksibilitas LMAN dalam mengelola aset
kelolaan serta memberikan asupan aset potensial untuk dikelola oleh LMAN. DJKN sebagai regulator telah melakukan berbagai upaya
diantaranya menyediakan aturan/regulasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, melakukan revaluasi aset sehingga mampu menyajikan nilai wajar
BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan mendukung penerbitan
surat utang negara syariah (SUKUK) sebagai underlying asset serta
menyempurnakan aplikasi database aset (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara/SIMAN).
Disisi lain, LMAN yang terhitung masih
berusia belia telah memberikan kontribusi nyata dalam mentransfomasi aset yang
mangkrak menjadi aset yang siap didayagunakan baik dengan cara upgrade/renovasi,
pengamanan dari pihak ketiga yang tidak berhak serta pengamanan dokumen hukum
kepemilikan. Hal ini berdampak pada kontribusi PNBP LMAN yang menunjukan tren
meningkat tiap tahun yaitu tahun 2016 sebesar Rp125 miliar, tahun 2017
sebesar Rp1,18 triliun, tahun 2018 sebesar Rp1,59 triliun dan tahun 2019
sebesar Rp4,022 triliun.
Fungsi advisory yang telah berjalan
dan skema arranger yang saat ini sedang digagas LMAN merupakan ide
cemerlang dalam rangka coaching clinic kepada stakeholders khususnya
Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun Pemerintah Daerah yang saat ini belum
sepenuhnya memiliki keahlian dan masih memerlukan bimbingan dalam rangka
optimalisasi aset negara sesuai prinsip highest and best use dan feasible
secara analisis keuangan.
Optimalisasi aset negara tidak selalu
ditargetkan dalam bentuk penerimaan rupiah namun juga mempertimbangkan manfaat
ekonomi/sosial. Sebagai contoh pinjam pakai rumah sakit Arun dan 134 unit rumah
untuk boarding house sekolah negeri Modal Bangsa menunjukan bahwa LMAN ikut berkontribusi dalam bidang kesehatan
dan pendidikan di wilayah tersebut. Hal yang sama pernah dilakukan oleh
ExxonMobil Indonesia pada tahun 2008/2009 atas ijin Menteri Keuangan yang
menghibahkan tanah dan bangunan untuk Universitas Malikussaleh. Selain itu, BMN
pada K/L yang sudah tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi tidak
harus selalu dijual lelang namun dapat dihibahkan kepada dinas pendidikan
maupun dinas kesehatan Pemerintah Daerah seperti komputer/laptop, bangku/meja
atau peralatan kesehatan yang masih layak fungsi.
Upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh
DJKN dan LMAN sebagaimana di atas akan berdampak pada potensi PNBP dari
pengelolaan aset negara yang diharapkan akan menjadi harapan baru untuk
membantu penerimaan negara mengingat target pajak yang tidak tercapai dalam 10
tahun terakhir dan semakin menurunnya PNBP dari sektor sumber daya alam
khususnya migas akibat usia sumur yang tua dan cadangan yang semakin menipis.
Oleh karena itu, kita sebagai Pengelola Aset sesuai pesan Ibu Menteri Keuangan
agar kita tidak boleh tertidur nyenyak sebelum aset negara dapat teroptimalisasi
dengan baik sehingga cita-cita aset negara dapat memberikan berkontribusi secara
signifikan pada penerimaan negara dan dapat membantu pembiayaan pembangunan demi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai. Optimalisasi aset negara
adalah suatu keniscayaan demi kemajuan bangsa dan jangan pernah lelah untuk mencintai
Indonesia.
note: semua tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili organisasi
Comments
Post a Comment