Menuju Aset Negara yang Optimal

 

Pembangunan Sumber Daya Manusia dan pembangunan infrastruktur adalah dua dari lima program prioritas Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang bertujuan untuk mempercepat upaya pembangunan menuju Indonesia maju. Program tersebut memerlukan anggaran yang dibiayai dari penerimaan negara yang saat ini masih mengandalkan dari sektor perpajakan. Namun demikian, pengelolaan aset negara yang optimal akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana pengelolaan kekayaan negara (Barang Milik Negara/BMN) menjadi salah satu objek PNBP yang diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara.

Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kekayaan negara tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran besar dalam mengelola aset negara baik BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L) maupun aset pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Untuk mendukung kelincahan dalam optimalisasi aset negara tersebut, pada tahun 2016 telah dibentuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang bertugas melakukan optimalisasi aset negara yang berada di bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku BUN yaitu aset kelolaan yang berasal dari aset eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), aset eks PT Pertamina dan aset eks Hak Tanggungan Bank Indonesia (HTBI).

DJKN berperan penting dalam menyediakan peraturan/kebijakan yang dapat mendukung optimalisasi aset negara pada K/L yang memiliki nilai sebesar Rp10.467 triliun (hasil revaluasi tahun 2018-2019) dan mendukung penguatan regulasi kemampuan fleksibilitas LMAN dalam mengelola aset kelolaan serta memberikan asupan aset potensial untuk dikelola oleh LMAN. DJKN sebagai regulator telah melakukan berbagai upaya diantaranya menyediakan aturan/regulasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, melakukan revaluasi aset sehingga mampu menyajikan nilai wajar BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan mendukung penerbitan surat utang negara syariah (SUKUK) sebagai underlying asset serta menyempurnakan aplikasi database aset (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara/SIMAN). 

Disisi lain, LMAN yang terhitung masih berusia belia telah memberikan kontribusi nyata dalam mentransfomasi aset yang mangkrak menjadi aset yang siap didayagunakan baik dengan cara upgrade/renovasi, pengamanan dari pihak ketiga yang tidak berhak serta pengamanan dokumen hukum kepemilikan. Hal ini berdampak pada kontribusi PNBP LMAN yang menunjukan tren meningkat tiap tahun yaitu tahun 2016 sebesar  Rp125 miliar, tahun 2017 sebesar Rp1,18 triliun, tahun 2018 sebesar Rp1,59 triliun dan tahun 2019 sebesar Rp4,022 triliun.

Fungsi advisory yang telah berjalan dan skema arranger yang saat ini sedang digagas LMAN merupakan ide cemerlang dalam rangka coaching clinic kepada stakeholders khususnya Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun Pemerintah Daerah yang saat ini belum sepenuhnya memiliki keahlian dan masih memerlukan bimbingan dalam rangka optimalisasi aset negara sesuai prinsip highest and best use dan feasible secara analisis keuangan.  

Optimalisasi aset negara tidak selalu ditargetkan dalam bentuk penerimaan rupiah namun juga mempertimbangkan manfaat ekonomi/sosial. Sebagai contoh pinjam pakai rumah sakit Arun dan 134 unit rumah untuk boarding house sekolah negeri Modal Bangsa menunjukan bahwa  LMAN ikut berkontribusi dalam bidang kesehatan dan pendidikan di wilayah tersebut. Hal yang sama pernah dilakukan oleh ExxonMobil Indonesia pada tahun 2008/2009 atas ijin Menteri Keuangan yang menghibahkan tanah dan bangunan untuk Universitas Malikussaleh. Selain itu, BMN pada K/L yang sudah tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi tidak harus selalu dijual lelang namun dapat dihibahkan kepada dinas pendidikan maupun dinas kesehatan Pemerintah Daerah seperti komputer/laptop, bangku/meja atau peralatan kesehatan yang masih layak fungsi.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh DJKN dan LMAN sebagaimana di atas akan berdampak pada potensi PNBP dari pengelolaan aset negara yang diharapkan akan menjadi harapan baru untuk membantu penerimaan negara mengingat target pajak yang tidak tercapai dalam 10 tahun terakhir dan semakin menurunnya PNBP dari sektor sumber daya alam khususnya migas akibat usia sumur yang tua dan cadangan yang semakin menipis. Oleh karena itu, kita sebagai Pengelola Aset sesuai pesan Ibu Menteri Keuangan agar kita tidak boleh tertidur nyenyak sebelum aset negara dapat teroptimalisasi dengan baik sehingga cita-cita aset negara dapat memberikan berkontribusi secara signifikan pada penerimaan negara dan dapat  membantu pembiayaan pembangunan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai. Optimalisasi aset negara adalah suatu keniscayaan demi kemajuan bangsa dan jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia. 

note: semua tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili organisasi

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengikuti Seleksi Ujian MMUI dan MMUGM

Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi ala PMK Nomor 03/PMK.06/2011