Seksi Kepatuhan Internal DJKN (Syariah)




Pada kesempatan ini saya ingin menulis mengenai tempat kerja baru saya di KPKNL Jakarta V. KPKNL Jakarta V merupakan salah satu kantor vertikal selain 4 kantor lainnya yang berada dibawah koordinasi Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sebelumnya saya sering membayangkan bagaimana atmosfir bekerja di KPKNL karena selama kurang lebih 10 tahun saya berkantor di Kantor Pusat. Awalnya saya bekerja di Direktorat KNL dan Direktorat PKNSI. Hmm… dan ternyata ya sesuai dengan yang saya bayangkan, awalnya saya merasakan jetlag karena saat di Kantor Pusat tugas pekerjaan begitu hectic, sedangkan di KPKNL berasa slow motion. Namun demikian, hal tersebut wajar dengan beban kerja yang dimiliki oleh KPKNL yang hanya setingkat eselon III. Semoga saja di masa yang akan datang, Kantor Pusat DJKN akan memberikan pelimpahan wewenang yang lebih besar lagi termasuk pengelolaan BMN eks KKKS sehingga kantor vertikal akan lebih teroptimalkan dan pelayanan kepada stakeholder akan lebih cepat.


Saya ditempatkan di Seksi Kepatuhan Internal (KI), bukan hal yang asing bagi saya karena sebagian besar pekerjaan Seksi KI adalah tugas Bagian Organisasi dan Kepatuan Internal (OKI) dh. Bagian Ortala. Sewaktu di Kantor Pusat bahkan semenjak DJKN berdiri, saya sering dilibatkan dengan tugas-tugas terkait OKI seperti penyusunan SOP, Urjab, ABK, pending matters, manajemen risiko, dan IKU. Bahkan saya pernah nyeletuk “jangan-jangan ini kutukan” tapi menyenangkan kutukannya hehehe. Untuk melaksanakan tugas terkait OKI ini memang diperlukan orang-orang yang ulet dan mampu berlama-lama ria didepan monitor/laptop. 


Sesuai PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dibentuklah Seksi KI. Seksi KI mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut basil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Saya kurang memahami secara pasti latar belakang dibentuknya Seksi KI, tetapi sesuai informasi yang saya peroleh Seksi KI dibentuk sebagai salah satu langkah preventif (pencegahan) terjadinya identifikasi pelanggaran/penyelewengan dari tusi sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran tersebut sebelum adanya pengawasan dari Itjen selaku auditor internal Kemenkeu.


Saya secara pribadi sangat mengapresiasi dibentuknya Seksi ini. Saya senang menyebut seksi ini seksi Syariah hehehe. Tugas yang paling menonjol dari seksi ini adalah pelaksanaan kinerja dan pelaksanaan pengendalian internal. Namun demikian, secara fakta dilapangan pekerjaan dari Seksi KI ini dilakukan secara periodik baik di awal, tengah, dan akhir bulan sehingga banyak terdapat waktu-waktu kosong. Untung saja kepala seksi dan rekan staf saya di KI KPKNL Jakarta V adalah tipe orang yang betah diruangan sehingga ada atau tidak ada pekerjaan kita akan standby diruangan. 


Saya memanfaatkan waktu luang itu untuk membaca berbagai buku, terdapat nasehat dari senior bahwa dimanapun kamu ditempatkan bahkan ditempat yang kurang bagus sekalipun, diusahakan jangan terlena dan terus mengasah kemampuan karena roda kehidupan itu berputar. Dan Alhamdulillah saya lulus beasiswa lpdp di tempat ini. Btw rekan saya sebelumnya di seksi KI juga lulus beasiswa AAS, mungkin Seksi KI ini adalah tempat yang baik buat staf-staf yang masih berburu beasiswa. Prinsip saya selama kita telah menyelesaikan tugas-tugas dengan baik maka luangkan waktu untuk belajar kendatipun itu di jam kerja dan hal tersebut bukanlah suatu hal yang makruh apalagi haram.


Menurut saya, peranan seksi KI ini perlu di-empowering karena masih terdapat waktu luang yang banyak sekali dan memang stakeholder seksi ini hanya internal kantor itu sendiri sehingga berbeda dengan Seksi lainnya yang mempunyai stakeholder dari eksternal. Permasalahan lainnya adalah Seksi KI itu bukanlah tempat favorit bagi sebagian besar pegawai, hal ini terbukti apabila Kepala Kantor akan merotasi dalam rangka penyegaran, sedikit sekali atau bahkan tidak ada yang berkenan untuk dipindahkan ke Seksi KI, miris.


Untuk itulah seksi ini perlu mendapat perlakukan khusus dari Kantor Pusat DJKN untuk mengoptimalkan fungsi KI agar lebih greget. Adapun saran-saran saya untuk bisa meningkatkan peranan Seksi KI adalah:
  • Seksi KI perlu ditambahkan tusinya seperti mengoptimalkan pengendalian atas administrasi pegawai yang menyangkut kedisiplinan pegawai seperti kebenaran absensi, surat tugas, dan kedisiplinan berpakaian pegawai.
  • Kepala Seksi KI perlu diberikan reward berupa kenaikan grade 1 tingkat lebih tinggi dibanding grade lingkup Kepala Seksi lainnya di KPKNL, termasuk stafnya. Hal ini dengan pertimbangan dibanding Seksi lainnya, Seksi KI memiliki pagu anggaran yang paling sedikit termasuk perjalanan dinasnya. jika reward ini diberikan maka dapat membuat Seksi KI tidak lagi menjadi unit yang tidak difavoritkan (ini fakta dilapangan).
  • Perlu dilakukan koordinasi triwulanan dengan Kanwil, koordinasi semesteran dengan Bagian OKI dan koordinasi tahunan dengan Itjen. Hal ini diperlukan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan transfer knowledge dalam hal terdapat update  peraturan. menurut info sih sudah ada tapi selama 6 bulan saya disini tidak rutin dilakukan.
  • Produk-produk yang telah dibuat oleh Seksi KI khususnya pengendalian internal perlu ditindaklanjuti dan dievaluasi sebagaimana koordinasi diatas.

Semoga saja setelah saya selesai kuliah dan kembali ke Seksi KI sudah terdapat peningkatan peran seksi KI agar lebih optimal dan berkontribusi.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengikuti Seleksi Ujian MMUI dan MMUGM

Mengenal lebih dekat LPDP

Rumah Baru - Direktorat PKN&SI