Seksi Kepatuhan Internal DJKN (Syariah)
Pada kesempatan ini saya ingin menulis
mengenai tempat kerja baru saya di KPKNL Jakarta V. KPKNL Jakarta V merupakan
salah satu kantor vertikal selain 4 kantor lainnya yang berada dibawah koordinasi
Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sebelumnya saya sering membayangkan bagaimana atmosfir
bekerja di KPKNL karena selama kurang lebih 10 tahun saya berkantor di Kantor
Pusat. Awalnya saya bekerja di Direktorat KNL dan Direktorat PKNSI. Hmm… dan
ternyata ya sesuai dengan yang saya bayangkan, awalnya saya merasakan jetlag
karena saat di Kantor Pusat tugas pekerjaan begitu hectic, sedangkan di KPKNL berasa slow motion. Namun demikian, hal tersebut wajar dengan beban kerja
yang dimiliki oleh KPKNL yang hanya setingkat eselon III. Semoga saja di masa
yang akan datang, Kantor Pusat DJKN akan memberikan pelimpahan wewenang yang
lebih besar lagi termasuk pengelolaan BMN eks KKKS sehingga kantor vertikal akan
lebih teroptimalkan dan pelayanan kepada stakeholder
akan lebih cepat.
Saya ditempatkan di Seksi
Kepatuhan Internal (KI), bukan hal yang asing bagi saya karena sebagian besar
pekerjaan Seksi KI adalah tugas Bagian Organisasi dan Kepatuan Internal (OKI)
dh. Bagian Ortala. Sewaktu di Kantor Pusat bahkan semenjak DJKN berdiri, saya
sering dilibatkan dengan tugas-tugas terkait OKI seperti penyusunan SOP, Urjab,
ABK, pending matters, manajemen
risiko, dan IKU. Bahkan saya pernah nyeletuk “jangan-jangan ini kutukan” tapi
menyenangkan kutukannya hehehe. Untuk melaksanakan tugas terkait OKI ini memang
diperlukan orang-orang yang ulet dan mampu berlama-lama ria didepan
monitor/laptop.
Sesuai PMK Nomor 170/PMK.01/2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, dibentuklah Seksi KI. Seksi KI mempunyai tugas melakukan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut basil pengawasan,
serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Saya kurang memahami secara pasti
latar belakang dibentuknya Seksi KI, tetapi sesuai informasi yang saya peroleh Seksi
KI dibentuk sebagai salah satu langkah preventif (pencegahan) terjadinya identifikasi
pelanggaran/penyelewengan dari tusi sehingga diharapkan dapat meminimalisir
pelanggaran tersebut sebelum adanya pengawasan dari Itjen selaku auditor
internal Kemenkeu.
Saya secara pribadi sangat
mengapresiasi dibentuknya Seksi ini. Saya senang menyebut seksi ini seksi
Syariah hehehe. Tugas yang paling menonjol dari seksi ini adalah pelaksanaan
kinerja dan pelaksanaan pengendalian internal. Namun demikian, secara fakta
dilapangan pekerjaan dari Seksi KI ini dilakukan secara periodik baik di awal,
tengah, dan akhir bulan sehingga banyak terdapat waktu-waktu kosong. Untung saja
kepala seksi dan rekan staf saya di KI KPKNL Jakarta V adalah tipe orang yang
betah diruangan sehingga ada atau tidak ada pekerjaan kita akan standby diruangan.
Saya memanfaatkan waktu luang itu
untuk membaca berbagai buku, terdapat nasehat dari senior bahwa dimanapun kamu ditempatkan bahkan ditempat
yang kurang bagus sekalipun, diusahakan jangan terlena dan terus mengasah
kemampuan karena roda kehidupan itu berputar. Dan Alhamdulillah saya lulus
beasiswa lpdp di tempat ini. Btw rekan saya sebelumnya di seksi KI juga lulus
beasiswa AAS, mungkin Seksi KI ini adalah tempat yang baik buat staf-staf yang
masih berburu beasiswa. Prinsip saya selama kita telah menyelesaikan
tugas-tugas dengan baik maka luangkan waktu untuk belajar kendatipun itu di jam
kerja dan hal tersebut bukanlah suatu hal yang makruh apalagi haram.
Menurut saya, peranan seksi KI
ini perlu di-empowering karena masih
terdapat waktu luang yang banyak sekali dan memang stakeholder seksi ini hanya internal kantor itu sendiri sehingga
berbeda dengan Seksi lainnya yang mempunyai stakeholder
dari eksternal. Permasalahan lainnya adalah Seksi KI itu bukanlah tempat
favorit bagi sebagian besar pegawai, hal ini terbukti apabila Kepala Kantor
akan merotasi dalam rangka penyegaran, sedikit sekali atau bahkan tidak ada
yang berkenan untuk dipindahkan ke Seksi KI, miris.
Untuk itulah seksi ini perlu mendapat
perlakukan khusus dari Kantor Pusat DJKN untuk mengoptimalkan fungsi KI agar lebih greget. Adapun
saran-saran saya untuk bisa meningkatkan peranan Seksi KI adalah:
- Seksi KI perlu ditambahkan tusinya seperti mengoptimalkan pengendalian atas administrasi pegawai yang menyangkut kedisiplinan pegawai seperti kebenaran absensi, surat tugas, dan kedisiplinan berpakaian pegawai.
- Kepala Seksi KI perlu diberikan reward berupa kenaikan grade 1 tingkat lebih tinggi dibanding grade lingkup Kepala Seksi lainnya di KPKNL, termasuk stafnya. Hal ini dengan pertimbangan dibanding Seksi lainnya, Seksi KI memiliki pagu anggaran yang paling sedikit termasuk perjalanan dinasnya. jika reward ini diberikan maka dapat membuat Seksi KI tidak lagi menjadi unit yang tidak difavoritkan (ini fakta dilapangan).
- Perlu dilakukan koordinasi triwulanan dengan Kanwil, koordinasi semesteran dengan Bagian OKI dan koordinasi tahunan dengan Itjen. Hal ini diperlukan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan transfer knowledge dalam hal terdapat update peraturan. menurut info sih sudah ada tapi selama 6 bulan saya disini tidak rutin dilakukan.
- Produk-produk yang telah dibuat oleh Seksi KI khususnya pengendalian internal perlu ditindaklanjuti dan dievaluasi sebagaimana koordinasi diatas.
Comments
Post a Comment