Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi ala PMK Nomor 03/PMK.06/2011
Barang rampasan negara dan barang gratifikasi merupakan barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (barang rampasan) atau barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang (barang gratifikasi). Mengingat barang rampasan negara dan barang gratifikasi memiliki jumlah dan nilai yang cukup besar maka diperlukan tata cara pengelolaan yang dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Selama ini pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi mengacu pada :
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.
Ketentuan/aturan di atas masih bersifat umum dan belum mengatur secara khusus mengenai barang rampasan negara dan barang gratifikasi, oleh karena itu pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi perlu diatur secara khusus.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dimotori oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (dh. Direktur kekayaan Negara Lain-Lain) dan Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain I beserta staf didukung oleh Direktorat Hukum dan Informasi, Biro Hukum Kemenkeu, Kejaksaan Agung, dan KPK bersama-sama merumuskan satu ketentuan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Selanjutnya Menteri Keuangan pada tanggal 5 Januari 2011 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Penetapan PMK itu bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam PMK tersebut diatur pokok-pokok sebagai berikut :
a. Beberapa pengertian dasar :
- barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara;
b. Wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan :
- menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri Keuangan.
- menetapkan status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
- memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang dan tanggung jawab tersebut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
c. Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau Keputusan Menteri dalam rangka penetapan status penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan Barang Rampasan Negara.
- Pelimpahan wewenang itu dilakukan dengan ketentuan untuk Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Sementara Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500 juta didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
d. Wewenang dan tanggung jawab Kejaksaaan :
- Melakukan penatausahaan terhadap barang rampasan negara
- Menguasakan kepada Kantor Pelayananan untuk melakukan penjualan secara lelang Barang Rampasan Negara dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak berupa penerimaan umum pada kejaksaan;
- Melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya
- Mengajukan usul penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai batas kewenangan.
e. Wewenang dan tanggung jawab KPK terhadap Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
- Melakukan penatausahaan
- Melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara/Barang gratifikasi yang berada dalam penguasaannya
- Mengajukan usul penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai batas kewenangan (barang rampasan negara)
- Menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri Keuangan untuk dikelola
f. Penyerahan barang gratifikasi kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan disertai dengan kelengkapan data dan atau dokumen;
g. Pengurusan Barang Rampasan Negara :
- Penjualan barang rampasan negara tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan/Presiden/DPR dan dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK dilakukan secara lelang melalui KPKNL
- Dalam hal tidak laku lelang, Kejaksaan dan/atau KPK mengajukan usulan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh persetujuan;
- terdapat pengecualian atas barang rampasan negara yang akan dijual yaitu barang rampasan negara yang diperlukan untuk kepentingan negara, untuk penyelenggaraan tupoksi Pemda, dapat membahayakan lingkungan, dilarang beredar umum, lebih ekonomis apabila tidak dijual lelang;
- Dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang rampasan negara dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai wajar;
- Kejaksaaan dan KPK melakukan inventarisasi atas barang rampasan negara yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
h. Pengurusan Barang Gratifikasi :
- DJKN berwenang melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai batas kewenangannya;
- Dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang gratifikasi dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai wajar;
- DJKN menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas barang gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan, sedangkan yang belum diserahkan tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya KPK. Dalam hal yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, DJKN melakukan pengamanan fisik dan penyimpanan dokumen legalitas atas barang gratifikasi yang bersangkutan (pasal 25)
- DJKN melakukan inventarisasi atas barang gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pada ketentuan penutup, disebutkan bahwa PMK itu berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 5 Januari 2011, kecuali Pasal 25 yang mulai berlaku efektif enam bulan terhitung sejak diundangkannya PMK ini.
Secara flowchart digambarkan sebagai berikut :
summarized by Bayu Setiaji
Comments
Post a Comment