Treasury Single Account

Tiba-tiba kangen dengan Perbendaharaan ...

Jadi kepingin copas dari blog rekan di Perbendaharaan terkait Treasury Single Account, semoga menambah wawasan dan mereda rasa home sick dengan Perbendaharaan.


TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)

Dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dan untuk mewujudkan tujuan bernegara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin ketersediaan sarana dan prasarana publik, menimbulkan hak dan kewajiban negara untuk melakukan pengelolaan keuangan negara secara professional, terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan pelaksanaan manajemen kas perbendaharaan dan perencanaan keuangan yang optimal.

Banyaknya terjadi kebocoran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Indonesia, mengharuskan pemerintah untuk bertindak lebih pro-aktif dalam upaya melindungi sumber dana tersebut dari penyelewengan dengan cara pemberlakuan manajemen kas yang terstruktur dan solid, sehingga kemungkinan terjadinya pemanfaatan uang rakyat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat ditekan. Dengan manajemen kas yang baik, juga diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

Pelaksanaaan manajemen kas perbendaharaan dapat menggunakan metode Treasury Single Account (TSA) yaitu sebuah rekening atau serangkaian rekening dimana seluruh transakasi pembayaran pemerintah dilaksanakan. Perencanaan keuangan diperlukan untuk menjamin bahwa aliran kas harus seimbang dengan aliran kas masuk dan untuk mempersiapkan rencana pinjaman. Perencanaan kas sendiri harus dipersiapkan sebelumnya dan dibicarakan dengan spending agencies (satuan kerja) masing-masing Kementerian/Lembaga untuk memungkinkan mereka melaksanakan anggaran secara efisien.

Implementasi TSA secara umum memiliki keuntungan bagi Pemerintah dimana tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai di bank umum melainkan semua saldo dikonsolidasikan pada rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara untuk dapat dioptimalisasi melalui investasi Pemerintah yang dikelola oleh Bank Indonesia. Selain itu melalui implementasi TSA, permasalahan lain yang menyangkut administrasi pengelolaan kas dapat diatasi secara lebih efektif.
Namun, adanya TSA juga akan menimbulkan oppotunity cost dimana Pemerintah tidak lagi mendapatkan jasa perbendaharaan. Bahkan sebaliknya di masa yang akan datang hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran negara untuk pembayaran jasa perbendaharaan atas administrasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.

Satu catatan penting yang terkait dengan rencana penerapan TSA ke seluruh KPPN di-masa yang akan datang adalah bahwa keberhasilan TSA sangat tergantung pada kemajuan teknologi informasi. Walaupun mekanisme sentralisasi saldo kas ini berpotensi memberikan hasil yang signifikan, kesuksesan dari pelaksanaannya tergantung pada tingkat perkembangan teknologi modern dimana link elektronik antara unit pengeluaran (pengguna anggaran), bank (BI dan bank-bank umum) serta kantor Perbendaharaan (KPPN) dimungkinkan untuk diterapkan.

Secara umum Treasury Single Account didefinisikan sebagai suatu rekening atau sekumpulan rekening yang saling berhubungan yang digunakan Pemerintah untuk melakukan transaksi keuangan negara. TSA ditengarai efektif untuk mengoptimalisasi opportunity cost dari saldo kas yang mengendap atau tidak terpakai pada rekening pemerintah yang tersebar pada bank-bank umum. TSA adalah suatu rekening dimana semua saldo kas penerimaan dan pengeluaran dikonsolidasikan. TSA yang diterapkan adalah TSA dengan mekanisme zero balance account (ZBO) atau rekening saldo nihil. Sehingga saldo lebih selalu ditransfer ke rekening BUN/ Rekening Kas Umum Negara. Konsolidasi pada rekening BUN/RKUN mengakibatkan saldo pada bank operasional atau bank persepsi selalu nihil dan tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai.

Ada tiga prinsip yang mendasari aplikasi TSA dalam sistem pengelolaan kas negara. Pertama, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terdapat di Bank Indonesia (pasal 22 ayat 3 No. 1/2004). Kedua, semua penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (pasal 22 ayat 6 dan 8 UU No.1/2004). RKUN menjadi muara dari setiap transaksi keuangan Pemerintah yang mengakibatkan semua rekening Pemerintah pada bank-bank umum menjadi nihil. Ketiga, semua rekening setiap hari terkonsolidasikan di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan kas.

Seperti yang telah diuraikan di atas, tujuan dari TSA adalah optimalisasi pengelolaan kas negara. Dalam tataran teknis, aplikasi TSA secara khusus diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efisien atas arus kas rekening bank pemerintah, mengurangi pemisahan dari saldo-saldo yang terdapat dalam berbagai rekening bank, mengurangi idle cash balance(saldo kas yang tidak terpakai), mengembangkan strategi untuk penempatan/investasi tanpa risiko kelebihan saldo kas, serta mengurangi keterlambatan pergerakan antar bank terkait dengan operasi perbendaharaan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengikuti Seleksi Ujian MMUI dan MMUGM

Mengenal lebih dekat LPDP

Rumah Baru - Direktorat PKN&SI