Sekilas Pengelolaan BMN KKKS
Pengelolaan Barang Milik Negara secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diantaranya berupa aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut KKKS yang diperoleh atas pelaksanaan kontrak/perjanjian.
Sesuai dengan PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. Dalam Kontrak Production Sharing Contract (PSC) antara Pemerintah dengan Pengusaha Migas, Pemerintah (BPMIGAS) membagi hasil produksi bersih menurut suatu persentase tertentu dan biaya operasi yang timbul dalam pelaksanaan kontrak PSC diganti atau ditanggung oleh pemerintah dengan mekanisme kontraktor membayar terlebih dahulu (menalangi) nilai pengeluaran untuk biaya operasi tersebut baru kemudian akan diberi penggantian (reimbursement). Penggantian biaya operasi oleh Pemerintah tersebut dalam perhitungan bagi hasil disebut sebagai Cost Recovery
Terkait pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tidak dapat sepenuhnya diterapkan karena adanya perbedaan karakteristik aset dimana aset KKKS digunakan dalam kegiatan usaha hulu dan migas yang jauh berbeda dengan aset yang berada pada Kementerian/Lembaga. Berkenaan dengan hal tersebut telah ditetapkan aturan khusus berupa PMK Nomor 135/PMK.06/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Dalam rangka pengelolaan barang milik negara yang berasal dari KKKS secara profesional dan akuntabel, saat ini Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan barang milik negara dimaksud.
Adapun berbagai upaya yang dilakukan DJKN sebagai berikut :
- Menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010.
- Melakukan inventarisasi dan penilaian BMN yang berasal dari KKKS dengan melibatkan BPKP, Kementerian ESDM, dan BPMIGAS. Inventarisasi dilakukan terhadap aset tanah dan aset non tanah.
- Inventarisasi dan penilaian terhadap aset tanah telah dilakukan sejak tahun 2007, 2008, 2009, sampai dengan awal tahun 2010 dengan total sebanyak 41 KKKS;
- Inventarisasi dan penilaian terhadap aset non tanah berupa aset Harmoni III (Harta Benda Modal), saat ini sedang dilakukan terhadap 72 KKKS dan ditargetkan keseluruhan selesai pada September 2011.
- Melaksanakan penatausahaan/pelaporan BMN yang berasal dari KKKS sesuai dengan PMK Nomor 02/PMK.PMK.05/2011 tentang Pedoman Akuntansi dan pelaporan Aset berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
MBS & DAEP @2011
Comments
Post a Comment